Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia.
Syarat pendirian UD / Usaha Dagang :
- Scan warna E KTP Pemilik 1 orang
- Scan warna NPWP Pemilik
- Scan warna Pass Photo Pemilik 3×4 berwarna 3 lembar
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
- Scan warna bukti kepemilikan tanah (sertifikat/petok D/akte jual beli/sewa-menyewa/letter C). Khusus wilayah Sidoarjo
- Stempel UD
-
Materei 6 lembar
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630