Pengurusan SKA – SKT

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK  

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp501 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.

Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)

Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.

Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.

Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.

KLASIFIKASI

Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda kerjakan.

Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

SYARAT SKA

  • S1 Teknik Mesin, Elektro, Sipil, Arsitek dll
  • Scan Warna Ijazah D3 atau S1 (Sesuai bidang yang diambil)
  • Scan Warna EKTP
  • Pasfoto 3×4 4 Lembar
  • NPWP

SYARAT UNTUK SKT

  • Scan Warna Ijazah SMA atau STM (Sesuai bidang yang diambil)
  • Scan Warna EKTP
  • Pasfoto 3×4 4 Lembar

BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?

Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan tergantung jadwal pelatihan yang diadakan oleh asosiasi Tenaga Kerja dan LPJK. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertifikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang dipilih.

MOHON MAAF KAMI TIDAK MELAYANI

PEMALSUAN DOKUMEN DALAM BENTUK APAPUN

YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA

Scroll to Top