SKT / Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi tenaga kerja ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR). Membuat sertifikat keahlian adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA ataupun SKT masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi, sebab SKA ataupun SKT merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Hukum SKT :
- UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Kontruksi ( SBU ) kualifikasi Grade II sampai dengan Grade IV kualifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi adalah :
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Syarat pengajuan SKT / Sertifikat keterampilan :
- Scan Warna ijazah minimal lulusan SLTA/STM.
- Scan Warna E KTP (pastikan sudah valid di Dispendukcapil)
- Scan Warna Pass Photo Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, berwarna.
- Pastikan Alamat Email dan Nomor Handphone yang diregistrasi valid
Masa Proses Pembuatan SKT 14 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)
Kami hanya membantu anda dalam pengurusan
Untuk estimasi waktu tergantung dari system LPJK
Contoh Login SKT :
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630
Alamat : Jl. Karah 2 No. 29 Surabaya