Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang peran usaha dan peran jasa masyarakat jasa konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2010
- Permen PU Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Perda Kab. Gresik No. 8 Th. 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 16 Th. 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Bupati Gresik No.30 Tahun 2012 tentang IUJK
Persyaratan Administrasi :
- Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
- Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan tenaga ahli
- Fotokopi akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya
- Surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), SKT (Surat Keterangan Ketrampilan), dan Surat Keterangan Ahli (SKA)
- Fotokopi ijasah terakhir direktur dan tenaga teknik ber SKA/SKT
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar) untuk direktur dan ukuran 3 x 3 ( 3 lembar) untuk penanggung jawab teknis
- Surat keterangan domisili usaha dan denah lokasi kantor
- Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang memuat :
- Daftar Pengurus Perusahaan
- Daftar Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Tenaga Non Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Peralatan Perusahaan
- Daftar Pengalaman Perusahaan
- Neraca Perusahaan Terakhir yang dilengkapi dengan :
- Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan terakhir yang dilengkapi dengan :
- Rekening koran untuk SIUJK kecil
- Rekening koran dan Laporan Keuangan dari Auditor external untuk SIUJK menengah dan besar
- Sertifikat ISO untuk SIUJK besar